Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Atas saran beberapa sahabat yang saya kenal melalui blog/ website, maka hari ini kami menciptakan blog/ website kami, sebagai wahana komunikasi untuk produk yang kami tawarkan kepada custumer, bertukar pikiran secara jernih, intelektual dan simpatik, atas dasar prinsip saling hormat-menghormati. Melalui blog/ website ini, kami ingin berbagai pemikiran, pengalaman dan gagasan, yang barangkali akan bermanfaat untuk menambah wawasan dalam menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita khusus dalam bidang otomotive roda dua.
Apa yang kami ungkapkan, mungkin saja bersifat subyektif, karena didasarkan pada titik pandang, falsafah dan keyakinan. kami menyadari bahwa “subyektifitas” dan “obyektifitas” adalah problema abadi dalam filsafat ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya otomotife roda dua, yang telah diperdebatkan bertahun-tahun lamanya yang tak kunjung selesai di karnakan perkembangan jaman ke jaman. Namun apa yang kami ungkapkan, tetaplah kami dasarkan atas niat dan iktikad baik, agar kita dapat mencari alternatif yang kita anggap terbaik untuk pembelian sepeda motor.
Akhirnya, melalui blog/ Website ini, kami akan mencoba untuk menuangkan pemikiran-pemikiran, sebagai media promosi untuk Dealer Resmi Sepeda Motor Honda CV. Sabena Motor yang beralamat Jl. S. Parman No 236 i Telp. 0751 44 2963 Fax. 0751 44 2983 sebagai Dealer untuk Purna Jual dan Pelayanan Khusus Sepeda Motor Honda, perasaan kami dan tanggapan kami terhadap pilihan custumer yang akan saya ungkap dan berikan sebagai acuan dalam pengambilan, pengaturan keuangan serta efektifitas dan fungsional dalam pengambilan sepeda motor Honda, custumer atau penggemar blog/ website kami ini di lengkapai dengan daftar isi yang berguna dan bermanfaat bagi custumer Sepeda Motor Honda dan pencinta sepeda motor Honda, untuk informasi pemesanan pembelian dan informasi mengenai sepeda motor honda Bapak/ Ibu/ Saudara/ Adik bisa menghubungi kami langsung ke CV. Sabena Motor Area Padang sekitarnya. Kami mohon maaf, kalau nanti kami mengemukakan hal-hal yang menyangkut Perusahaan. Atas segala tanggapan, komentar dan masukan berharga dari semua yang berminat dengan blog/ website ini, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Yofialdi, SE.Akt By. Admin Aldrich Robusta, SE
Direktur P.I.C Dealer
Jl. S. Parman No. 236 i Ulak Karang Telp. 0751 44 2963 Fax. 0751 44 2983 Padang - Sumatera Barat
Senin, 24 Januari 2011
Berita Terkini
Padang,Wawasannews.com - Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Kota Padang naik 40 hingga 50 persen. Kenaikan itu mulai berlaku 26 Juni 2010. "Kenaikan biaya pembuatan surat izin mengemudi atau SIM, surat tanda nomor kendaraan mencapai 40 hingga 50 persen, kenaikan itu mulai berlaku 26 Juni 2010, " kata Kasat Lantas Poltabes Padang, Kompol Komaruddin di Padang, Kamis (24/6).
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Mei lalu.
Kenaikan tarif ini tidak hanya dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Padang, tapi berlaku seluruh Indonesia," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan peraturan baru tersebut, penerbitan SIM A baru naik menjadi Rp120 ribu dari sebelumnya Rp75 ribu. Sedangkan untuk melakukan perpanjangan menjadi Rp80 ribu dari sebelumnya Rp60 ribu. Hal tersebut juga berlaku pada penerbitan SIM B1 dan SIM B2.
Sedangkan untuk SIM C bagi kendaraan roda dua, untuk penerbitan SIM baru dikenakan biaya Rp100 ribu, sedangkan untuk perpanjangan dikenai Rp75 ribu. "Adapun untuk penerbitan SIM D, yang dibuat khusus penyandang cacat, tarif untuk penerbitan SIM baru sebesar Rp50 ribu, untuk perpanjangan sebesar Rp30 ribu," katanya.
Dia mengatakan, khusus untuk penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) juga dilakukan penyesuaian, seperti pada kendaraan roda dua, roda tiga atau angkutan umum sebesar Rp50 ribu. "Untuk kendaraan roda empat sebesar Rp75 ribu, namun untuk pengesahan STNK per tahun gratis. Selain itu, untuk penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebesar Rp25 ribu," katanya.
Menurutnya, untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) juga ada tarif baru, yaitu Rp30 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp50 ribu untuk roda empat ke atas.
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik. Untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga Rp80 ribu, sebelumnya Rp70 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu. "Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Keluar Daerah juga naik menjadi Rp75 ribu," katanya.
Dia menambahkan, kenaikan tarif tersebut, kita akan meningkatkan pelayanan dalam pembuatan SIM di Kota Padang.
"Seiring dengan kenaikan tarif ini, pihaknya tetap meningkatkan pelayanan. Di antaranya menciptakan lokasi pengurusan yang nyaman dilengkapi layanan hospot (Wifi) gratis bagi masyarakat," katanya.
Kenaikan tarif ini tidak hanya dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Padang, tapi berlaku seluruh Indonesia," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan peraturan baru tersebut, penerbitan SIM A baru naik menjadi Rp120 ribu dari sebelumnya Rp75 ribu. Sedangkan untuk melakukan perpanjangan menjadi Rp80 ribu dari sebelumnya Rp60 ribu. Hal tersebut juga berlaku pada penerbitan SIM B1 dan SIM B2.
Sedangkan untuk SIM C bagi kendaraan roda dua, untuk penerbitan SIM baru dikenakan biaya Rp100 ribu, sedangkan untuk perpanjangan dikenai Rp75 ribu. "Adapun untuk penerbitan SIM D, yang dibuat khusus penyandang cacat, tarif untuk penerbitan SIM baru sebesar Rp50 ribu, untuk perpanjangan sebesar Rp30 ribu," katanya.
Dia mengatakan, khusus untuk penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) juga dilakukan penyesuaian, seperti pada kendaraan roda dua, roda tiga atau angkutan umum sebesar Rp50 ribu. "Untuk kendaraan roda empat sebesar Rp75 ribu, namun untuk pengesahan STNK per tahun gratis. Selain itu, untuk penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebesar Rp25 ribu," katanya.
Menurutnya, untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) juga ada tarif baru, yaitu Rp30 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp50 ribu untuk roda empat ke atas.
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik. Untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga Rp80 ribu, sebelumnya Rp70 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu. "Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Keluar Daerah juga naik menjadi Rp75 ribu," katanya.
Dia menambahkan, kenaikan tarif tersebut, kita akan meningkatkan pelayanan dalam pembuatan SIM di Kota Padang.
"Seiring dengan kenaikan tarif ini, pihaknya tetap meningkatkan pelayanan. Di antaranya menciptakan lokasi pengurusan yang nyaman dilengkapi layanan hospot (Wifi) gratis bagi masyarakat," katanya.
By. Admin Posting
=============================================
KERUGIAN MATERI AKIBAT KECELAKAAN MENCAPAI Rp116.250.000
Padang, Wawasannews.com- Kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Padang mencapai Rp116.250.000 dari 331 kasus kecelakaan lalulintas pada tahun 2010 yang terjadi di wilayah hukum Kota Padang "Kerugian materi akibat kecelakaan lalulintas di Kota Padang dihitung sejak dari bulan Mei hingga Juli 2010,"kata Kabag.Operasional Polresta Padang, Kompol.Arif Budiman, di Padang, Sabtu (21/8).
Menurutnya, kerugian material akibat lakalantas di Kota Padang dari tahun ketahun mengalami penurunan.
"Penurunan kerugian material akibat lakalantas diperkirakan mencapai 30 persen,"katanya.
Dari data tercatat pada tahun 2009, akibat lakalantas poltabes padang kerugian material mencapai Rp547 juta, sedangkan tahun 2008 mencapai sekitar Rp 1.4 Milyar, penurunan sebesar 48 persen.
Dia menambahkan, dari 331 kasus kecelakaan lalulintas pada tahun 2010 yang terjadi di wilayah hukum Kota Padang, 56 orang meninggal dunia akibat kecalakaan di Kota Padang.
"Korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Kota Padang dihitung dari bulan Januari hingga Juli 2010,"katanya.
Pada tahun 2008 dari 598 kasus kecelakaan (Laka) korban yang meninggal 76 jiwa, tahun 2009 dari 619 kasus yang meninggal 89 meninggal.
Tempat terpisah, Kasat.Lantas Polresta, Kompol.Komaruddin, di Padang, mengatakan rata-rata dalam satu hari dua orang mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Padang.
"Peningkatan angka kematian tersebut, menunjukkan betapa sulitnya mencari langkah untuk menyelamatkan nyawa yang melayang sia-sia di jalan raya,"katanya.
Menurutnya, budaya masyarakat yang masih tidak tertib menjadi salah satu alasan kenapa angka kasus Lakalantas di Kota Padang, masih tinggi.
"Budaya tidak tertib di jalan raya menjadi penyebab yang paling tinggi terjadinya kecelakaan, salah satu contoh melanggar rambu-rambu lalulintas dan ugal-ugalan di jalan raya," kata Komarudin.
Dia menambahkan, Kepolsian sudah menjalin kerja sama pada Jasa Raharja untuk mempermudah pengurusan asuransi kecelakaan.
"Setiap korban kecelaan sudah dibayar langsung oleh Jasarahaja, jadi tidak menunggu lagi siap yang bertanggungjawab korban kecelakaan,"kata Komaruddin.
Dia beharap masyarakat untuk terus meningkatkan kepeduliannya terhadap aturan lalulintas, jangan sampai kita kehilangan anggota keluarga hanya karena kebut-kebutan di jalan.
Disamping itu pengendara roda dua maupun roda empat juga melengkapi surat-surat kendaraannya
Menurutnya, kerugian material akibat lakalantas di Kota Padang dari tahun ketahun mengalami penurunan.
"Penurunan kerugian material akibat lakalantas diperkirakan mencapai 30 persen,"katanya.
Dari data tercatat pada tahun 2009, akibat lakalantas poltabes padang kerugian material mencapai Rp547 juta, sedangkan tahun 2008 mencapai sekitar Rp 1.4 Milyar, penurunan sebesar 48 persen.
Dia menambahkan, dari 331 kasus kecelakaan lalulintas pada tahun 2010 yang terjadi di wilayah hukum Kota Padang, 56 orang meninggal dunia akibat kecalakaan di Kota Padang.
"Korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Kota Padang dihitung dari bulan Januari hingga Juli 2010,"katanya.
Pada tahun 2008 dari 598 kasus kecelakaan (Laka) korban yang meninggal 76 jiwa, tahun 2009 dari 619 kasus yang meninggal 89 meninggal.
Tempat terpisah, Kasat.Lantas Polresta, Kompol.Komaruddin, di Padang, mengatakan rata-rata dalam satu hari dua orang mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Padang.
"Peningkatan angka kematian tersebut, menunjukkan betapa sulitnya mencari langkah untuk menyelamatkan nyawa yang melayang sia-sia di jalan raya,"katanya.
Menurutnya, budaya masyarakat yang masih tidak tertib menjadi salah satu alasan kenapa angka kasus Lakalantas di Kota Padang, masih tinggi.
"Budaya tidak tertib di jalan raya menjadi penyebab yang paling tinggi terjadinya kecelakaan, salah satu contoh melanggar rambu-rambu lalulintas dan ugal-ugalan di jalan raya," kata Komarudin.
Dia menambahkan, Kepolsian sudah menjalin kerja sama pada Jasa Raharja untuk mempermudah pengurusan asuransi kecelakaan.
"Setiap korban kecelaan sudah dibayar langsung oleh Jasarahaja, jadi tidak menunggu lagi siap yang bertanggungjawab korban kecelakaan,"kata Komaruddin.
Dia beharap masyarakat untuk terus meningkatkan kepeduliannya terhadap aturan lalulintas, jangan sampai kita kehilangan anggota keluarga hanya karena kebut-kebutan di jalan.
Disamping itu pengendara roda dua maupun roda empat juga melengkapi surat-surat kendaraannya
By. Admin Posting
================================================
Hari Ini Samsat Padang Buka Kembali
Diposting oleh : Administrator
KHATIB SULAIMAN, PADANG, SO--Setelah masa libur Idul Fitri berakhir, instansi pemerintah kembali melakukan aktifitas dan mulai membuka kantor pelayanan kepada masyarakat, termasuk Samsat Padang.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), atau One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat.
Pembagian tugasnya, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya PKB dan BBN-KB; sedangkan PT Jasa Raharja mengelola SWDKLLJ. Lokasi Kantor Bersama Samsat Padang berada di Jalan Khatib Sulaiman No.74, Padang.
"Layanan Samsat libur dari 9-13 September. Mulai hari Selasa tanggal 14 September kami buka seperti biasa," jelas Jaya Isman Arifin, SE, MM selaku Kepala Samsat Padang kepadasumbarONLINE.com, hari ini.
Nah, untuk warga yang mengalami pembayaran jatuh tempo pada tanggal selama masa liburan tersebut, bisa melakukan perpanjangan atau pengurusan surat-surat pada tanggal 14 dan 15 September. "Bagi yang jatuh tempo pada hari libur tersebut tidak dikenakan denda, tapi harus bayar pada tanggal 14-15 September," tutur Isman.
Artinya, jika wajib pajak membayar setelah tanggal yang ditentukan tersebut, maka denda akan diberlakukan normal alias tidak ada dispensasi.
By. Admin Posting
KHATIB SULAIMAN, PADANG, SO--Setelah masa libur Idul Fitri berakhir, instansi pemerintah kembali melakukan aktifitas dan mulai membuka kantor pelayanan kepada masyarakat, termasuk Samsat Padang.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), atau One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat.
Pembagian tugasnya, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya PKB dan BBN-KB; sedangkan PT Jasa Raharja mengelola SWDKLLJ. Lokasi Kantor Bersama Samsat Padang berada di Jalan Khatib Sulaiman No.74, Padang.
"Layanan Samsat libur dari 9-13 September. Mulai hari Selasa tanggal 14 September kami buka seperti biasa," jelas Jaya Isman Arifin, SE, MM selaku Kepala Samsat Padang kepadasumbarONLINE.com, hari ini.
Nah, untuk warga yang mengalami pembayaran jatuh tempo pada tanggal selama masa liburan tersebut, bisa melakukan perpanjangan atau pengurusan surat-surat pada tanggal 14 dan 15 September. "Bagi yang jatuh tempo pada hari libur tersebut tidak dikenakan denda, tapi harus bayar pada tanggal 14-15 September," tutur Isman.
Artinya, jika wajib pajak membayar setelah tanggal yang ditentukan tersebut, maka denda akan diberlakukan normal alias tidak ada dispensasi.
By. Admin Posting
Langganan:
Postingan (Atom)